- Kongres Persatuan PWI Segera Digelar, Hendry-Zulmansyah Sepakati SC dan Peserta
- HUT ke25, LPM Banten Usulkan Perda dan Pergub Banten yang Atur Keberadaan LPM Secara Berjenjang
- PWI Kota Tangsel Periode 2025-2028 Resmi Dilantik, Usung Profesionalisme dan Soliditas
- Ombudsman Banten Awasi Penilaian Kompetensi dan Potensi ASN Pemprov Banten
- Maksimalkan Kinerja, Gubernur Banten Andra Soni: Perkuat Komunikasi dan Kerja Kolektif
Semua Saksi Pengrusakan PT Mayora Selesai Diperiksa
Serang – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum atau Direskrimum Polda Banten akhirnya selesai memeriksa semua saksi pengrusakan pagar di atas lahan PT. Mayora, di kawasan Kecamatan, Serang, Banten. Berdasarkan informasi salah satu penyidik, total warga dan ulama yang diperiksa sebanyak 36 orang. Namun, hingga senin sore belum satu pun saksi yang dijadikan tersangka.
Pemeriksaan 4 saksi terakhir dikawal oleh puluhan Santri. Berdasarkan keterangan salah satu Santri, di antara 4 saksi yang diperiksa ada 2 Kyai ponpes mereka. Sementara itu, baik Gubernur Banten Rano Karno maupun Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengaku tidak pernah memberikan izin operasinal kepada PT Mayora. Apalagi lahan yang dipasang pagar oleh perusahaan tersebut diperuntukkan lahan pertanian.
Sementara itu, Senin siang sejumlah aktivis Himpunan Mahasiswa Serang (Hamas) mendatangi kantor Bupati Serang untuk meminta kejelasan tentang perizinan perusahaan ini. Usai menemui Bupati, sejumlah aktivis hamas mendatangi Mapolda Banten untuk memberikan dukungan moril kepada para saksi pengrusakan yang diperiksa aparat kepolisian. (henny)